"Awalnya kami merencanakan sebaiknya segala sesuatu menyangkut sengketa pers diselesaikan lewat dewan pers. Apalagi kapolri sudah menandatani MOU dengan Dewan Pers," kata dia.
Polisi telah meningkatkan status laporan Aris Budiman dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Donal disangkakan dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 311 tentang Fitnah. Sejauh ini, polisi belum memeriksa Donal sebagai terlapor dalam kasus tersebut.