Aiman dan Rosi Minta Laporan Aris Diselesaikan di Dewan Pers

Rabu, 11 Oktober 2017 | 11:32 WIB
Aiman dan Rosi Minta Laporan Aris Diselesaikan di Dewan Pers
Jurnalis Kompas TV Aiman Witjaksono. (suara.com/Agung Shandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Awalnya kami merencanakan sebaiknya segala sesuatu menyangkut sengketa pers diselesaikan lewat dewan pers. Apalagi kapolri sudah menandatani MOU dengan Dewan Pers," kata dia.

Polisi telah meningkatkan status laporan Aris Budiman dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Donal disangkakan dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 311 tentang Fitnah. Sejauh ini, polisi belum memeriksa Donal sebagai terlapor dalam kasus tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI