Polisi Ajak Ahli Agama Berkomentar di Kasus Nikahsirri.com

Rabu, 11 Oktober 2017 | 10:25 WIB
Polisi Ajak Ahli Agama Berkomentar di Kasus Nikahsirri.com
Direktorat Reserse Kriminal Khusus bersama dengan KPAI dan Dirjen Aptika Kominfo merilis barang bukti pemilik situs nikahsirri.com di Jakarta, Minggu (24/9/2017).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya akan melibatkan ahli agama untuk dimintai pendapat terkait bisnis prostitusi berkedok lelang perawan dalam situs Nikahsirri.com yang dikelola tersangka Aris Wahyudi.

Para ahli agama yang akan panggil untuk dimintai keterangan berasal dari kalangan akademisi dan Kementerian Agama.

"Ini nanti mungkin (ahli agama) dari akademisi bisa atau dari kementerian agama, kami lihat nanti siapa yang bisa," kata Kanit 5 Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris James Hutajulu, Rabu (11/10/2017).

Selain itu, James menyampaikan penyidik juga akan meminta keterangan ahli bahasa dan ahli telematika terkait penyidikan kasus tersebut.

Baca Juga: Jaringan Situs Nikahsirri.com Rusak, Aris Diminta Membuka

Polisi juga masih menelusuri ada dugaan Aris turut merekrut petugas Kantor Urusan Agama sebagai mitra di situs Nikahsirri.com. Sebab, diduga Aris telah menyiapkan saksi dan penghulu agar bisa menikahkan perempuan dan laki-laki yang dilelang di situs tersebut.

Untuk mengusut dugaan keterlibatan petugas KUA, polisi masih mengumpulkan 300 data mitra yang bergabung dalam situs tersebut. Mitra merupakan sebutan bagi mereka yang siap dinikahi dengan proses lelang lewat situs.

"Nanti, itu belakangan ya, karena sekarang tugas kita menginventarisir dulu, orang-orang ini," kata dia

Setelah bisnis prostitusi berkedok nikah siri terbongkar. Aris ditangkap di rumahnya, Jalan Manggis, Perumahan TNI AU Angkasa Puri, Jatimekar, Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (24/9/2017), dini hari. Kini, statusnya menjadi tersangka.

Dia dijerat dengan Pasal 4, Pasal 29, dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, Aris juga disangkakan melanggar Pasal 27, Pasal 45, dan Pasal 52 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca Juga: Polisi Minta Bank Buka Isi Rekening Nikahsirri.com

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI