Polisi Cari Bos Pesta Gay T1 Sauna di Luar Negeri

Rabu, 11 Oktober 2017 | 09:37 WIB
Polisi Cari Bos Pesta Gay T1  Sauna di Luar Negeri
Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Pusat menggerebek T1 Sauna, di Ruko Plaza Harmoni Blok A No. 16-17, Jalan Suryo Pranoto, Gambir. [Humas Polres Jakarta Pusat/Tribratanews]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemilik T1 Sauna yang diduga tempat prostitusi sesama jenis di Ruko Plaza Harmoni, Gambir, Jakarta Pusat, masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buronan.

Pasalnya, HI diduga sudah berada di luar negeri saat T1 Sauna digerebek aparat Polres Jakarta Pusat, Jumat (6/10) pekan lalu.

HI sendiri merupakan  satu dari enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi laki-laki sesama jenis.

"Iya yang bersangkutan di luar negeri," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu (11/10/2017).

Baca Juga: Diduga Saling Tembak, 3 Brimob Tewas di Sumur Minyak Blora

Menurut Argo, HI telah berada di luar negeri ketika polisi menggerebek bisnis prostitusi gay miliknya. Sejauh ini, polisi belum mengetahui lokasi dan keperluan HI di luar negeri.

"Tersangka orang Jakarta. Kami gerebek, dia pas di luar negeri," tukasnya.

Argo menuturkan, polisi sedang berupaya membawa HI agar pulang ke Indonesia untuk diperiksa dalam kasus tersebut.

Namun, Argo tak menjelaskan secara rinci negara mana yang diduga menjadi tempat pelarian tersangka.

"Ya nanti sedang kami hubungi untuk segera kembali lalu kami periksa," janjinya.

Baca Juga: Pasukan Oranye Bertepuk Tangan Meriah saat Tonton Video Ahok

Dalam penggerebekan di T1 Sauna pada Jumat (6/10) malam, polisi mengamankan 47 pengunjung yang berjenis kelamin laki-laki. Kini puluhan pengunjung tersebut telah dilepaskan karena hanya berstatus sebagai saksi.

Terkait kasus ini, polisi telah menetapkan enam tersangka yakni GG, GCMP, NA, TS, KH dan HI yang kini masih buron.

Keenam tersangka dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI