Terkait kasus ini, polisi telah menetapkan enam tersangka yakni GG, GCMP, NA, TS, KH dan HI yang kini masih buron.
Keenam tersangka dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara.