Suara.com - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemeriksaan kepada pembawa acara Kompas TV Aiman Witjaksono, Rabu (11/10/2017).
Aiman bakal diperiksa sebagai saksi terkait laporan Direktur Penyidik KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman. Aiman sendiri mengakui siap memenuhi panggilan itu pada pukul 100.00 WIB nanti.
"Saya akan datang atas panggilan pemeriksaan Ditkrimsus Polda Metro Jaya. Saya datang untuk memenuhi kewajiban warga negara," kata Aiman, melalui keterangan tertulis.
Namun, Aiman menganggap seharusnya kasus ini bisa diselesaikan melalui mediasi di Dewan Pers. Sebab, tuduhan pencemaran nama baik yang dilakukan Aris terhadap Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donald Fariz saat dihadirkan sebagai narasumber di salah satu program Kompas TV merupakan produk jurnalistik.
Baca Juga: Pasukan Oranye Bertepuk Tangan Meriah saat Tonton Video Ahok
"Saya akan tetap berpendapat dalam pemeriksaan atau apapun yang terkait dengan pemberitaan pers, agar dapat diselesaikan menggunakan UU Pers melalui Dewan Pers," tegasnya.
Pemeriksaan Aiman merupakan penjadwalan ulang lantaran sebelumnya tidak bisa hadir pada Jumat (29/9/2017). Aiman tak bisa hadir karena sedang melaksanakan tugas liputan demonstrasi di depan gedung DPR.
Selain Aiman, polisi juga turut memeriksa Pimpinan Redaksi Kompas TV Rosianna Silalahi sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Polisi telah meningkatkan status laporan Aris Budiman dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Dalam kasus ini, Donal disangkakan dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 311 tentang Fitnah.
Baca Juga: Faisal Bunuh Ibu Tiri Vokalis The Rain karena Duit Rp500 Ribu
Namun, sejauh ini, polisi belum memeriksa Donal sebagai terlapor dalam kasus tersebut.