Dari Bilik Penjara, Ahok Balas Surat dan Umrahkan 800 Warga

Rabu, 11 Oktober 2017 | 07:05 WIB
Dari Bilik Penjara, Ahok Balas Surat dan Umrahkan 800 Warga
Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ahok dinyatakan bersalah melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang 9 Mei, memvonis Ahok dua tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI