Diancam Dilaporkan Djan Faridz, Begini Respon Menkumham

Selasa, 10 Oktober 2017 | 20:07 WIB
Diancam Dilaporkan Djan Faridz, Begini Respon Menkumham
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengikuti rapat kerja dengan komisi III di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (7/9). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Putusan 601 yang menyatakan Muktamar Jakarta itu Muktamar yang sah pada saat itu. Terus beliau (Yasonna) juga mempertimbangkan bahwa Muktamar Jakarta dokumennya belum lengkap dan untuk mengisi kekosongan hukum, Menkumham menerbitkan SK untuk Romi," kata Djan usai beraudiensi dengan Pimpinan KPU RI di Kantor KPU, Senin (9/10/2017).

"Keputusan itu melanggar segala macam kaidah hukum yang ada di Indonesia. Melanggar Undang-undang Dasar 45, melanggar asas Pancasila, melanggar UU Partai Politik, melanggar sumpah jabatan, membohongi Tuhan dengan melanggar sumpah jabatan," tambahnya.‎

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI