Diancam Dilaporkan Djan Faridz, Begini Respon Menkumham

Selasa, 10 Oktober 2017 | 20:07 WIB
Diancam Dilaporkan Djan Faridz, Begini Respon Menkumham
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengikuti rapat kerja dengan komisi III di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (7/9). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengaku siap menghadapi rencana Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz, yang akan melaporkannya ke penegak hukum.

Djan mengancam melaporkan Yasonna karena dianggap melangar aturan atas penerbitan surat keputusan PPP untuk kubu Romahurmuziy (Romi).

"Kita hadapi semua. Segala sesuatunya kita hadapi dengan baik. Nggak ada masalah," kata Yasona disela-sela rapat dengan Komisi I DPR, Jakarta, Selasa (10/10/2017).

Yasonna menambahkan, semua orang punya hak untuk memberikan pandangannya terhadap sesuatu masalah, bahkan melibatkan penegak hukum untuk mencari kebenarannya.

Baca Juga: Bentrokan Maut di Koja Telan Satu Korban, Polisi Bekuk 8 Orang

"Masing-masing orang mempunyai hak untuk mengajukan pandangannya tentang itu. Ya dalam kajian kita lah. Yang sana bilang begitu, yang sana bilang begini. Itu masih dalam pembahasan kita," katanya.

Politikus PDI Perjuangan ini pun menegaskan jika sekarang ini Partai PPP yang sah adalah dari kubu Romi.

Hal itu berdasarkan keputusan Mahkamah Agung yang menguatkan keputusan Menkumham untuk masalah dualisme partai ini.

"Kalau dari segi ketentuan perundang-undangan kan yang sudah mendapat keputusan sementara ini kan saat ini masih Romi. Saya dikirimi surat oleh Pak Djan. Dikirimi juga surat oleh kubu Romi. Alasan keputusan MA menguatkan kami," ujar Yasonna.

Djan Faridz berencana melaporkan Yasonna ke aparat penegak hukum karena dianggap melangar aturan atas penerbitan Surat Keputusan (SK) PPP untuk kubu Romi. Dia juga menganggap surat tersebut menimbulkan kerugian negara.‎

Baca Juga: Sapu Bersih Kemenangan Atas Mongolia, Indonesia Juarai Grup H1

Djan berkukuh kalau kubunya sudah memenangkan gugatan. Namun, karena dokumennya kurang, Yasonna kemudian mengeluarkan SK untuk kubu Romi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI