Suara.com - Tarmo (57), lelaki paruh baya nekat mencabuli F, anak berusia 9 tahun karena tak bisa menyalurkan hasrat seksual kepada istrinya yang kini menetap di kampung halaman di Majalengka, Jawa Barat.
"Iya karena sudah lama tidak kumpul sama istri. Tidak bercerai. Hanya LDR (long distance relationship) aja," kata Kapolsek Pulogadung Komisaris Sukadi, Selasa (10/10/2017).
Kepada polisi, Tarmo membantah telah mencabuli F yang masih merupakan tetangganya. Menurut Sukadi keterangan F sangat berlawanan dengan hasil visum dokter.
"Pengakuannya dielus-elus tapi hasil dokter kan ketahuan," katanya.
Baca Juga: Muak Diperkosa Selama 2 Tahun, Gadis Belia Bunuh Ayah Kandung
Dari hasil penyidikan kasus ini, kata Sukadi, korban pencabulan yang dilakukan tersangka baru satu orang. Namun, Sukadi menyampaikan polisi bakal terus melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada anak-anak di bawah umur yang menjadi korban pencabulan tersangka
"Baru satu korbannya, Iya kami selidiki apabila ada dugaan korban lain," kata Sukadi.
Tersangka diringkus polisi saat berada di tempat persembunyiannya di Majalengka, Jawa Barat, dini hari tadi.
Dalam kasus ini, Tarmo dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini terungkap setelah warga Pisangan Timur Pulogadung, Jakarta Timur melaporkan dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anak yang terjadi, Jumat (6/10/2017).
Baca Juga: Eko Tak Kuasa Lihat Perampok Perkosa Sang Istri di Hadapannya
Saat itu, warga memergoki pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban, namun tidak ada yang membuat laporan polisi. Setelah warga mencurigai pelaku melakukan kekerasan seksual berulangkali sehingga melapor ke Polsek Pulogadung.