Suara.com - Ketua Hakim Etik Ikatan Dokter Indonesia Priyo Idi Pratomo sayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak menggunakan surat perjanjian antara IDI dengan KPK untuk periksa kebenaran penyakit Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.
Tahun 2011 lalu, KPK melakukan perjanjian dengan IDI yang isinya apabila dibutuhkan keterangan kondisi kesehatan bagi seorang tersangka kasus korupsi. KPK bisa meminta bantuan kepada IDI.
Sebagai induk organisasi kedokteran di Indonesia, maka IDI mengeluarkan rekomendasi sesuai fakta kesehatan yang bersangkutan. Apabila hasilnya berbeda dengan hasil pemeriksaan dokter yang menangani tersangka, maka yang dipakai sebagai rujukan KPK adalah hasil dari IDI.
"Kerjasamanya masih berjalan dan belum diperbaharui dari periodenya Pak Abraham Samad. Saya kira KPK pakai saja itu untuk membackup hal berhubungan dengan kesehatan," kata Priyo di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (10/10/2017).
Baca Juga: Ada Kabar Novanto Ngantor Lagi, Elite Golkar Kumpul di DPR
Namun, hingga pada akhirnya Novanto memenangkan gugatan dalam praperadilan, KPK tidak pernah mengirimkan surat pada IDI untuk memeriksa kesehatan Novanto yang sebenarnya.
"Saya kira sampai saat ini KPK belum membuat sesuatu. Bahkan surat pun kepada IDI. Kalau KPK membuat surat, mohon penilaian second opinion pasti IDI akan merespon," ujar Priyo.
Mestinya KPK mempercayai hal itu kepada IDI jika benar-benar ingin memastikan kesehatan Novanto yang selalu mengelak dari panggilan KPK karena beralasan sakit.
"Kerena IDI adalah organisasi induk dari seluruh dokter. IDI bersifat imparsial yang hanya bersandar pada profesionalismenya," kata Priyo.
Baca Juga: Setya Novanto Dipastikan Tak Bersaksi di Sidang KTP-el Hari Ini