Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Haris Semendawai menemui pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (10/10/2017), untuk membahas perpanjangan nota kesepahaman terkait perlindungan saksi dan korban.
"Kerjasama LPSK dan KPK meski belum diperpanjang masih jalan terus perlindungan saksi," kata Haris di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Nota kesepahaman antara LPSK dan KPK belum diperpanjang sejak 2015.
Dalam pertemuan tadi, KPK dan LPSK menyepakati perpanjangan nota kesepahaman dan akan terealisasi pada akhir 2017.
Haris menepis anggapan lembaganya dan KPK kurang dapat bekerjasama. Isu tersebut mengemuka setelah pansus hak angket KPK mengundang Haris dalam rapat dengar pendapat umum di DPR.
"Mudah-mudahan sudah bisa selesai. Masing-masing berdasarkan undang-undang ada kewenangan kita ingin dalam perlindungan justice dan saksi kita berusaha maksimal karena ini satu tindak pidana kiranya dari KPK lebih banyak lagi," katanya.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengapresiasi tercapainya MoU dengan LPSK.
"MoU itu teknis di lapangan supaya kita kalau ada mendadak ini harus dilindungi. Tanpa MoU semua sudah diatur undang-undang otomatis kita laksanakan," kata Basaria.
Sebelumnya, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK berhak memberikan perlindungan terhadap saksi ataupun korban terkait tindak pidana korupsi. Aturan tersebut tercantum pada undang-undang KPK Pasal 15 a Tahun 2002.
Pasal tersebut berisi: memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelaporan yang menyampaikan laporan ataupun memberikan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi.
Sementara peraturan perlindungan saksi dan korban oleh LPSK diatur pada undang-undang LPSK Tahun 2006. Bersamaan dengan diaturnya keberadaan LPSK.
Febri mengatakan aturan tersebut bukan meniadakan fungsi instansi satu sama lainnya.
"Kewenangan LPSK dan KPK tersebut tidak saling meniadakan. Bahkan Pasal 44 undang-undang LPSK mengatur aturan lain tentang perlindungan saksi dan korban masih tetap berlaku," kata Febri.
"Kerjasama LPSK dan KPK meski belum diperpanjang masih jalan terus perlindungan saksi," kata Haris di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Nota kesepahaman antara LPSK dan KPK belum diperpanjang sejak 2015.
Dalam pertemuan tadi, KPK dan LPSK menyepakati perpanjangan nota kesepahaman dan akan terealisasi pada akhir 2017.
Haris menepis anggapan lembaganya dan KPK kurang dapat bekerjasama. Isu tersebut mengemuka setelah pansus hak angket KPK mengundang Haris dalam rapat dengar pendapat umum di DPR.
"Mudah-mudahan sudah bisa selesai. Masing-masing berdasarkan undang-undang ada kewenangan kita ingin dalam perlindungan justice dan saksi kita berusaha maksimal karena ini satu tindak pidana kiranya dari KPK lebih banyak lagi," katanya.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengapresiasi tercapainya MoU dengan LPSK.
"MoU itu teknis di lapangan supaya kita kalau ada mendadak ini harus dilindungi. Tanpa MoU semua sudah diatur undang-undang otomatis kita laksanakan," kata Basaria.
Sebelumnya, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK berhak memberikan perlindungan terhadap saksi ataupun korban terkait tindak pidana korupsi. Aturan tersebut tercantum pada undang-undang KPK Pasal 15 a Tahun 2002.
Pasal tersebut berisi: memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelaporan yang menyampaikan laporan ataupun memberikan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi.
Sementara peraturan perlindungan saksi dan korban oleh LPSK diatur pada undang-undang LPSK Tahun 2006. Bersamaan dengan diaturnya keberadaan LPSK.
Febri mengatakan aturan tersebut bukan meniadakan fungsi instansi satu sama lainnya.
"Kewenangan LPSK dan KPK tersebut tidak saling meniadakan. Bahkan Pasal 44 undang-undang LPSK mengatur aturan lain tentang perlindungan saksi dan korban masih tetap berlaku," kata Febri.