Suara.com - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menerima 900 laporan tentang dugaan penyelewengan dana desa di Indonesia.
Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Sekjen Kemendes PDTT) Anwar Sanusi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (9/10/2017), mengatakan, dari beberapa kasus yang dilaporkan tersebut, sebagian terbukti terjadi penyelewengan dan sebagian masih diselidiki.
Rata-rata, tambah dia, kasus penyelewengan dana tersebut karena penggunaannya tidak sesuai prioritas, misalnya untuk kepentingan pribadi seperti membangun pagar rumah kepala desa. Selain itu, untuk membeli mobil atau aparat desa memanfaatkan dana desa tanpa melibatkan musyawarah desa.
"Seluruh pemanfaatan dana desa, wajib dilakukan dengan melibatkan masyarakat desa atau musyawarah dengan perwakilan desa," kata Anwar.
Menurutnya, masih banyaknya penyelewengan dana desa, salah satunya, karena dana desa merupakan program baru, banyak aparat yang belum paham, bagaimana pemanfaatan dan penggunaan dana yang disalurkan dari APBN tersebut.
Mengantisipasi penyelewengan tersebut, tambah Anwar, pihaknya telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) dana desa, yang akan menangani masalah penyelewengan dana desa dan upaya pencegahannya.
Selain itu, lanjut dia, Kemendes PDTT terus berupaya melakukan pelatihan, untuk meningkatkan kemampuan pemanfaatan dana desa.
Seperti, kedatangan Anwar ke Banjarmasin pada Senin (9/10) pagi, juga dalam rangka pelatihan pengelolaan Bumdes angkatan VII dan VIII di Balai Latihan Masyarakat Banjarmasin, yang bakal berlangsung sejak 9-14 Oktober 2017.
Jumlah peserta pelatihan sebanyak 85 orang, yang berasal dari beberapa desa di Kabupaten Kalsel dan Kalimantan Tengah. Menurut Anwar, secara keseluruhan, pemanfaatan dana desa, cukup efektif untuk meningkatkan potensi desa agar desa lebih baik.
Terbukti, target pengentasan 5 ribu desa tertinggal di Indonesia, hingga kini hampir tercapai dan diharapkan dalam waktu tidak lama bisa dituntaskan.
Saat ini, terdapat empat unggulan pemanfaatan dana desa, yaitu peningkatan kawasan perdesaan, pembangunan embung, pembangunan Bumbdes dan sarana olahraga desa. (Antara)