Suara.com - Lima dari enam tersangka dibawa polisi dalam rekonstruksi kasus dugaan bisnis prostusi gay di pusat kebugaran T1 Sauna, ruko Plaza Harmoni, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (9/10/2017).
Rekonstruksi yang dipimpin Kepala Bagian Operasi Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Asfuri merupakan pengembangan dari penggerebekan ruko berlantai lima pada Jumat (6/10/2017).
Dalam rekonstruksi terungkap setiap pengunjung T1 harus membayar Rp165 ribu untuk mendapatkan berbagai fasilitas.
"Di lantai satu disambut kasir. Kasir akan menyampaikan (uang masuknya) Rp165 ribu. Kemudian, pengunjung diberikan kunci loker untuk akses di lantai 2," kata Asfuri.
Lantai satu ruko menyediakan fasilitas gym. Di sana juga tersedia minuman dingin.
Loker pengunjung terletak di lantai dua. Loker tersebut bukanlah loker kosong. Di dalamnya terdapat satu botol air mineral, kondom, lengkap dengan alat pelicin kelamin, serta handuk. Di lantai ini, mereka juga bisa mandi.
"Di lantai dua ini tempat pengunjung berganti pakaian," kata Asfuri.
Memasuki lantai tiga, pengunjung bisa menggunakan bilik untuk bercengkerama. Di sini ada sekitar 21 bilik. Lantai tiga didesain tidak terang. Lampunya redup, bahkan temboknya pakai warna hitam.
"Nah kemudian di lantai empat juga ada bilik-bilik dan kolam renang untuk 2-4 orang mandi bersama. Ini juga bisa digunakan untuk berhubungan (badan)," kata Asfuri.
Tak ada yang menyangka sebelumnya. Di lantai paling atas atau lima terdapat kolam renang berukuran besar. Kolam ini tentu saja buat pengunjung agar bisa bercengkerama dengan teman atau pasangan sesama jenis.
"Bisa juga untuk berhubungan badan," tambah dia.
T1 Sauna menjadi perhatian publik setelah digerebek polisi pada Jumat (6/10/2017). Ketika itu ada 51 pengunjung yang diamankan dari sana, empat di antaranya dari Cina, satu dari Singapura, satu dari Thailand, dan satu dari Malaysia.
Enam orang kemudian ditetapkan polisi menjadi tersangka: GG, GCMP, NA, TS, KH, dan HI. HI saat ini berstatus buronan.
Keenam tersangka terdiri dari pemilik spa, pengelola, karyawan, dan kasir. Sementara status hukum beberapa orang lagi masih menunggu hasil pemeriksaan.
Keenam tersangka disangkakan melanggar Pasal 30 jo Pasal 4 ayat 2 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita barang bukti, di antaranya minyak pelumas, kondom, dildo, alat penghitung uang, dan uang senilai Rp14 juta.
Setelah polisi menemukan tempat prostitusi gay tersebut, Pemerintah Provinsi Jakarta mencabut sementara izin usaha T1 Sauna. Pengelola usaha tersebut dinilai melakukan pelanggaran perizinan.
Kepala Seksi Operasi Satpol PP DKI Jakarta Herry Aprianto telah memasang stiker bertuliskan: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menutup dan melarang kegiatan usaha di T1 per tanggal 8 Oktober 2017 karena melanggar Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2015.
Pencabutan sementara izin usaha T1 Sauna sampai polisi menyelesaikan penyidikan.
"Secara administrasi, izin usahanya tempat fitness. Tapi fakta yang kita temukan di lapangan tidak seperti itu," ujar Herry.