Seperti Ini Isi Gedung T1 Sauna yang Dipakai untuk Prostitusi Gay

Senin, 09 Oktober 2017 | 18:34 WIB
Seperti Ini Isi Gedung T1 Sauna yang Dipakai untuk Prostitusi Gay
T1 Sauna [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Bisa juga untuk berhubungan badan," tambah dia.

T1 Sauna menjadi perhatian publik setelah digerebek polisi pada Jumat (6/10/2017). Ketika itu ada 51 pengunjung yang diamankan dari sana, empat di antaranya dari Cina, satu dari Singapura, satu dari Thailand, dan satu dari Malaysia.

Enam orang kemudian ditetapkan polisi menjadi tersangka: GG, GCMP, NA, TS, KH, dan HI. HI saat ini berstatus buronan.

Keenam tersangka terdiri dari pemilik spa, pengelola, karyawan, dan kasir. Sementara status hukum beberapa orang lagi masih menunggu hasil pemeriksaan.

Keenam tersangka disangkakan melanggar Pasal 30 jo Pasal 4 ayat 2 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita barang bukti, di antaranya minyak pelumas, kondom, dildo, alat penghitung uang, dan uang senilai Rp14 juta.

Setelah polisi menemukan tempat prostitusi gay tersebut, Pemerintah Provinsi Jakarta mencabut sementara izin usaha T1 Sauna. Pengelola usaha tersebut dinilai melakukan pelanggaran perizinan.

Kepala Seksi Operasi ‎Satpol PP DKI Jakarta Herry Aprianto ‎ telah memasang stiker bertuliskan: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menutup dan melarang kegiatan usaha di T1 per tanggal 8 Oktober 2017 karena melanggar Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2015.‎

Pencabutan sementara izin usaha T1 Sauna sampai polisi menyelesaikan penyidikan.

"Secara administrasi, izin usahanya tempat fitness. Tapi fakta yang kita temukan di lapangan tidak seperti itu," ujar Herry.‎

REKOMENDASI

TERKINI