Ancam Kebebasan Pers, AJI, FSPMI dan LBH Pers Kecam RUU KUHP

Senin, 09 Oktober 2017 | 17:00 WIB
Ancam Kebebasan Pers, AJI, FSPMI dan LBH Pers Kecam RUU KUHP
Aksi jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pasal 329 huruf d pasal ini sangat bersinggungan dengan kebebasan berpendapat, hak atas informasi dan kemerdekaan pers. Pasal ini seakan-akan hakim yang memihak ke salah satu pihak karena dipengaruhi oleh masyarakat atau media atau menyalahkan masyarakat yang mencoba kritis. "Padahal jauh lebih dari itu sejatinya, hakim dan pengadilan justru harus mampu menerapakan prinsip independensi yang tidak bisa dipengaruhi oleh hal apapun," tambahnya.

Ketua AJI Jakarta, Ahmad Nurhasim, mengatakan bahwa pengaturan secara khusus mengenai Tindak Pidana Terhadap Proses Peradilan atau contempt of court dalam RUU KUHP seharusnya tidak diperlukan. Hal ini disebabkan karena dalam sistem peradilan yang dianut di Indonesia, hakim memiliki kekuasaan yang sangat besar dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara. Sehingga apabila terdapat ketentuan mengenai tindak pidana terhadap proses peradilan (contempt of court) dalam RUU KUHP, dikhawatirkan akan semakin memperkuat kedudukan hakim dalam proses peradilan.

"Akibatnya, tidak ada satu lembaga atau kekuasaan pun yang dapat melakukan kontrol terhadap kinerja para hakim dalam menjalankan tugasnya," katanya.

Selain itu AJI, LBH Pers, maupun Federasi Serikat Pekerja Media Independen menilai bahwa kondisi ini bisa sangat berbahaya karena pasal-pasal yang ada dalam contempt of court sangat sangat berpotensi melanggar kemerdekaan pers dan hak asasi manusia. Misalnya saja larangan untuk mempublikasikan segala sesuatu yang menimbulkan akibat yang dapat mempengaruhi sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan. Tidak ada ukuran yang jelas dan indikator bagaimana hakim bisa terpengaruhi dengan publikasi yang dimaksud. Walaupun begitu, sesungguhnya sudah ada pranata Dewan Pers yang bisa mengadili masalah pers sehingga tidak perlu ada hukum pidana.

Baca Juga: LBH Pers Kecam Aksi Pengepungan Kantor YLBHI

"Atas ancaman demokrasi di atas, kami sangat prihatin dan menyerukan kepada masyarakat khususnya kepada insan pers untuk memantau aktif dan memberikan masukan kepada Timus (Tim Perumus) dan Timsin (Tim Sinkronisasi) atau meminta DPR RI dan pemerintah mempertimbangkan ulang ketentuan-ketantuan yang berpotensi melanggar hak asasi manusia khususnya hak berekspresi dan kemerdekaan pers," tutup Sasmito, Ketua FSPMI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI