Bantah Terima Uang, Gamawan: Kutuk Saya, Hukum Sebesar-besarnya

Senin, 09 Oktober 2017 | 15:24 WIB
Bantah Terima Uang, Gamawan: Kutuk Saya, Hukum Sebesar-besarnya
Mantan Mendagri Gamawan Fauzi hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi membantah keras telah menerima uang dari proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012.

Bahkan, Gamawan siap dihukum seberat-beratnya jika terbukti menerima uang dari proyek senilai Rp5,9 triliun.

"Saya nggak pernah terima, kutuk saya berkhianat. Hukum saya sebesar-besarnya," kata Gamawan saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2017).

Gamawan mengaku sangat kesal karena selalu dikaitkan dengan penerimaan uang dari Andi Agustinus. Padahal, uang Rp50 juta yang didapatnya berasal dari hasil kerjanya sebagai narasumber di beberapa lembaga.

Baca Juga: Tergabung di Grup H1, Ini Kata Susy Soal Kans Indonesia

"Saya sangat malu, seolah-olah saya terima Rp50 juta dari Andi. Saya pulang kampung, saya selalu ditanya, apa benar terima dari Andi? Saya terima honor dari mana-mana secara resmi. Saya punya kwitansinya," kata Gamawan.

Gamawan mengatakan, dia pernah menerima uang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena pernah menjadi narasumber. Dia mengatakan pernah menerima uang Rp48 juta yang kemudian dipotong pajak sebesar Rp7 juta.

"Rp48 juta total honor, itu dipotong pajak dan ada tanda tangan saya. Saya suka ceramah di KPK suka dikasih honor di KPK, tapi saya tidak tanya dari mana uang-uangnya. Saya malu, terpaksa kemana-mana saya bawa bukti ini (kwitansi)," kata Gamawan.

Dalam persidangan itu, Gamawan menuding mantan Bendaraha Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, telah berbohong, yang mengaitkan dirinya menerima gratifikasi dari proyek e-KTP.

"Ya Nazaruddin lah. Kan dia bilang mendengar bulan Juni 2011. Juni 2011 itu di mana dia, coba cek. Juni 2011 itu kan dia di Kolombia. Kan buron. Tapi dipersidangan dia bilang Juni 2011. Itu aja sudah bohong. Tapi siapa yang mau jujur membuka itu. Cek lah Nazaruddin itu lari dari April sampai dengan Agustus 2011. Tapi nggak ada yang menghubungkan dengan itu," ujar Gamawan.

Baca Juga: 7 Kader Terbelit Korupsi dalam Sebulan, Ini Kata Wasekjen Golkar

Dalam dakwaan, Gamawan diduga menerima honor dari uang yang berasal dari Andi Narogong. Hal itu terungkap saat Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Suciati, bersaksi dalam persidangan sebelumnya.

Suciati mengaku pernah diberikan uang 73.700 dollar AS oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman. Kemudian dia pernah diberikan Rp495 juta oleh mantan pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP Kemendagri, Sugiharto.

Menurut Suciati, Irman memerintahkan agar uang tersebut digunakan untuk kegiatan supervisi proyek e-KTP. Misalnya, untuk membiayai kunjungan kerja atau honor.

Menurut dia, Gamawan Fauzi saat itu diundang untuk menjadi narasumber dalam kegiatan di lima kota. Setiap kali menjadi pembicara, Gamawan selaku Mendagri mendapat honor Rp10 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI