Polisi Telisik Izin Pistol Anwari yang Aniaya Juru Parkir Mal

Senin, 09 Oktober 2017 | 15:13 WIB
Polisi Telisik Izin Pistol Anwari yang Aniaya Juru Parkir Mal
Area parkir Mal Gandaria City, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, tempat terjadinya penganiayaan juru parkir Juansyah, Jumat (6/10/2017) malam. [Humas Polsek Kebayoran Lama/Tribratanews]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi masih mengembangkan kasus Anwari, pria mengaku anggota TNI, yang diduga menganiaya juru parkir bernama Juansyah di Mal Gandaria City, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Kekinian, polisi tengah menelisik legalitas perizinan senjata api yang digunakan Anwari. Tersangka sempat menembakkan pistol ke udara untuk mengintimidasi korban.

"Masih dalam penyelidikan. Nanti kami dalami apa untuk olahraga atau untuk apa," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (9/10/2017).

Baca Juga: Tergabung di Grup H1, Ini Kata Susy Soal Kans Indonesia

Argo mengatakan, alasan penelusuran itu dilakukan karena Anwari memiliki surat perizinan kepemilikan senpi berjenis Walther PPK Kaliber 32. Namun, legalitas surat itu belum bisa dipastikan.

Argo menerangkan, syarat warga sipil untuk bisa memiliki senpi harus memenuhi administrasi yang tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 82 Tahun 2004.

"Banyak, ada Perkap senjata api, sehat jasmani rohani. Memenuhi administrasi, ikut klub dan latihan," tukasnya.

Anwari yang telah menjadi tersangka kasus penganiayaan petugas parkir Mal Gandaria City, dipastikan bukan anggota TNI.

Anwari hanyalah suami dari seorang istri yang bekerja sebagai dokter di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto.

Baca Juga: Reka Ulang, Ini Detik-Detik Pembunuhan Pasutri Bos Garmen

Kejadian penganiayaan ini bermula ketika tersangka mengantri di loket pintu keluar parkir mal Gancit, Jumat (6/10/2017) malam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI