Suara.com - Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi membantah sengaja memenangkan sejumlah perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium Percetakan Republik Indonesia, untuk menyelesaikan proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (KTP-el) periode 2011-2012.
Gamawan berkilah, yang menentukan tender dan pemenangnya adalah panitia lelang. Sementara dirinya hanya bertindak sebagai pengesah keputusan panitia lelang.
”Penetapan (pememang lelang) memang menteri, tapi yang menentukan pemenangnya panitia," kata Gamawan saat bersaksi dalam sidang terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2017).
Baca Juga: Gerindra Kecewa Proyek Reklamasi Teluk Jakarta Dilanjutkan
Gamawan mengatakan, sebelum menandatangani hasil penetapan pemenang lelang tender proyek KTP-el, dia terlebih dulu meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit hasil tender itu.
"Pada waktu saya mau tanda tangan, saya tidak percaya bagitu saja. Saya kirim dokumennya ke BPKP. Saya bilang waktu itu, apakah anda-anda (panitia) bertanggung jawab, sudah berdasarkan hukum? Sudah kata panitia. Kemudian saya terima, saya perintahkan kepada Sekjen untuk menyurati BPKP, minta ini di audit. Ada (suratnya), resmi, ada laporannya," katanya.
"Sebelum saya tandatangan, saya minta pula BPKP audit, setelah keluar hasilnya baru saya tandatangani. Jadi panitianya melapor kepada saya," lanjut Gamawan.
Tak hanya itu, sebelum tender dilakukan, Gamawan mengakui sudah meminta BPKP dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah untuk melakukan pengawasan.
Gamawan menuturkan, tanpa meminta BPKP untuk mengaudit pun, dirinya bisa menandatangani surat pemenang tender itu. Namun karena dia memegang teguh prinsip kehati-hatian, dia tetap meminta BPKP mengaudit.
Baca Juga: Tak Semua Kasus Demam Berdarah Harus Menjalani Rawat Inap