Suara.com - Penyidik Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat sedang menelusuri laman daring yang diduga terkait kasus prostitusi sesama jenis di T1 Sauna, kompleks Ruko Plaza Harmoni, Gambir, Jakarta Pusat.
"Ada situs sedang kami dalami juga. Penyidik masih bekerja, mendalami situs yang ada," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (9/10/2017).
Namun, Argo tak secara spesifik menjelaskan nama laman yang diduga dijadikan sarana promosi untuk mengundang pengunjung ke pesta gay T1 Sauna.
Baca Juga: Begini Kejinya Pasutri Bos Garmen Dibunuh 3 Eks Karyawannya
Argo juga menuturkan, penelusuran laman tersebut guna menentukan apakah pesta gay di T1 Sauna termasuk dalam bisnis prostitusi secara online atau tidak.
Selain itu, polisi juga masih menelusuri grup-grup obrolan aplikasi WhatsApp yang diduga ikut dijadikan sarana untuk menggaet pengunjung ke pesta gay T1 Sauna.
"Masih dicek. Membernya belum saya dapat berapa jumlahnya," tukasnya.
Terkait kasus ini, polisi telah menetapkan enam tersangka yakni GG, GCMP, NA, TS, dan KH. Satu tersangka lain berinisial HI masih buron.
Keenam tersangka disangkakan melanggar Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat 2 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP, dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Baca Juga: Bayar Rp165 Ribu, 'Tamu' Prostitusi Gay T1 Diberi Fasilitas Ini