Suara.com - Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka terkait kasus prostitusi penyuka sesama lelaki di Pusat Kebugaran T1 Sauna, Ruko Plaza Harmoni, Gambir, Jakarta Pusat.
Dijelaskan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda, Kombes Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, lima dari enam tersangka, yakni GG, GCMP, NA, TS dan KH memiliki peran yang berbeda-beda.
"Ada yang jaga karcis, memberikan seks toys (alat bantu seks--red), alat kontrasepsi dan minyak (pelumas) itu," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (9/10/2017).
Argo menyampaikan, pengunjung yang ingin masuk ke tempat prostitusi berkedok spa itu harus membayar Rp165 ribu.
Baca Juga: Setya Novanto Dipastikan Tak Bersaksi di Sidang KTP-el Hari Ini
Setelah membayar biaya masuk, petugas T1 Sauna akan menyediakan pelumas dan kondom kepada pengunjung.
"Di sana masuk kan harus beli karcis. Kemudian di sana ada petugas yang menyiapkan alat kontrasepsi, minyak," papar Argo.
Selain itu, Argo menerangkan, pengunjung juga mendapatkan fasilitas kamar dan kolam renang di tempat prostitusi gay tersebut.
Argo menambahkan, pengelola T1 Sauna tidak menyediakan penari erotis dan pekerja seks komersial berjenis kelamin laki-laki, namun hanya menyediakan tempat prostitusi.
Di samping itu, pihak kepolisian juga masih mendalami peran HI, tersangka lain yang kini berstatus buronan.
Baca Juga: Tak Mau Bayar Parkir dan Ngaku Anggota TNI, Ini Sindiran Djarot
"Kami masih cek perannya apa. Kasir udah, kemudian juga ada karyawan yang menyediakan absen," ujar Argo.
Tempat prostitusi gay berkedok spa itu digerebek petugas Polres Jakarta Pusat pada, Jumat (6/10/2017) malam.
Dalam penggerebekan, polisi mengamankan 47 pengunjung yang semuanya berjenis lelaki. Puluhan pengunjung itu telah dilepaskan karena hanya berstatus sebagai saksi.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa minyak pelumas, kondom, alat bantu seks, alat penghitung uang, dan uang senilai Rp14 juta.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 4 ayat 2 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP, dengan ancaman pidana enam tahun penjara.