Suara.com - Tim gabungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran Ikan Dori atau Ikan Patin di pasar yang mengandung bahan pemutih pakaian atau tripolyphosphate yang melebihi ambang batas dan dapat membahayakan kesehatan konsumen.
Hal ini terungkap setelah Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan KKP dan Bareskrim melakukan penelusuran pada akhir April tahun ini menyusul informasi masyarakat tentang peredaran Ikan Dori tersebut.
"Berdasarkan hasil pengujian tiga sampel Dori dari kegiatan operasi bersama, diperoleh data bahwa terdapat kemiripan DNA 98-100 persen dibanding dengan sequensing Ikan Dori impor yang dimiliki Laboratorium BUSKIPM," kata Kepala Pusat Karantina dan Keamanan Hayati Ikan BKIMP KKP Riza Priatna, dalam konfrensi persnya di Kantor KKP, Jakarta, Senin (9/10/2017).
"Demikian pula menurut LHU sampel Dori lokal dan impor, hasil operasi bersama yang diterbitkan oleh Laboratorium PT Sarawanti Indo Genetech parameter tripolyphosphate menunjukan nilai 7.423 ppm dan 8.251 ppm, sedangkan batas maksimum pada Ikan dan produk perikanan adalah 2.000 mg/kg," tambah dia.
Ketua BKIPM KKP, Rina, mengatakan ikan yang mengandung tripolyphosphate berlebihan ini berbahaya bila dikonsumsi. Dia kemudian membandingkan Ikan Dori dari Vietnam ini dengan Ikan Dori dari Indonesia yang lebih baik.
"Tripolyphospate ini adalah pengikat air sehingga, Dori Vietanam ini sebetulnya banyak airnya. Beli produk indonesia. Patin kita agak semburat merah dan dagingnya bagus," kata Rina.
KKP dan Polri Ungkap Peredaran Ikan Patin Vietnam Berbahaya
Senin, 09 Oktober 2017 | 13:01 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
5 Potret Atta Halilintar Jadi Pembicara di Bareskrim Polri
21 Desember 2024 | 15:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI