Suara.com - Polisi masih mengidentifikasi identitas 47 pengunjung laki-laki yang tertangkap dalam penggerebekan kasus prostitusi gay di Pusat Kebugaran T1 Sauna, kompleks Ruko Plaza Harmoni, Gambir, Jakarta Pusat.
"Saksi-saksi juga sudah kami periksa, saksi pengunjung ya, itu udah kami identifikasi.Setelah itu kami cari profilenya, mesti dicari, foto, asalnya dari mana," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (9/10/2017).
Argo mengatakan, puluhan pengunjung yang turut diamankan kebanyakan berasal dari luar Jakarta.
Baca Juga: Syahrini Berkukuh Tak Dapat Bayaran dari First Travel
"Ada memang kemarin dari Surabaya ada, dari Yogyakarta, dari Banten juga ada," terangnya.
Ia menuturkan, penelusuran ini untuk menentukan apakah para pengunjung tersebut pernah ditangkap saat polisi menggerebek pesta gay di Atlantis Gym and Sauna Kelapa Gading, Jakarta Utara, 21 Mei 2017.
Argo menambahkan, polisi juga memperlakukan pengunjung T1 Sauna secara baik dalam penggerebekan, Jumat (6/10) malam.
Sebelum dinterogasi di Polres Jakarta Pusat, 47 pengunjung tersebut diberi makan dan minum.
"Di polres juga kita kasih minum, penganan, ditempatkan di satu ruangan. Siangnya juga dikasih makan. Kami perlakukan secara baik," ungkapnya.
Baca Juga: Demi Anak, Djarot Akui Tolak Tawaran Jadi Cagub Pilkada Jatim
Pernyataan itu terkait adanya penilaian bahwa polisi tak memerlakukan kaum homoseksual secara baik ketika menggerebek Atlantis Gym and Sauna Kelapa Gading.
Kekinian, kata Argo, 47 pengunjung T1 Sauna kembali dilepaskan lantaran masih berstatus sebagai saksi.
"Sudah kami pulangkan semua. Sudah dipulangkan," tegasnya.
Terkait kasus ini, polisi telah menetapkan enam tersangka yakni GG, GCMP, NA, TS, dan KH . Satu tersangka lainnya, HI masih buron.
Keenam tersangka disangkakan melanggar Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat 2 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP, dengan ancaman pidana enam tahun penjara.