Kekinian, kata Argo, 47 pengunjung T1 Sauna kembali dilepaskan lantaran masih berstatus sebagai saksi.
"Sudah kami pulangkan semua. Sudah dipulangkan," tegasnya.
Terkait kasus ini, polisi telah menetapkan enam tersangka yakni GG, GCMP, NA, TS, dan KH . Satu tersangka lainnya, HI masih buron.
Keenam tersangka disangkakan melanggar Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat 2 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP, dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Baca Juga: Syahrini Berkukuh Tak Dapat Bayaran dari First Travel