Suara.com - Aparat Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat berencana menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus prostitusi laki-laki sesama jenis di Pusat Kebugaran T1 Sauna, kompleks Ruko Plaza Harmoni, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2017) siang.
"Nanti jam 1 siang, kami lakukan olah TKP," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya.
Menurut Argo, olah TKP itu untuk mendalami kegiatan prostitusi gay yang dilakukan di pusat kebugaran tersebut.
Baca Juga: Ditangkap KPK, Golkar Belum Mau Tarik Aditya Moha dari DPR
"Kami akan mengecek masuknya seperti apa. Kami ingin mengetahui kegiatannya seperti apa. Pasal yang disangkakan menyediakan dan cara melakukannya (prostitusi gay)," terangnya.
Sebelumnya, polisi menggerebek T1 Sauna, pada Jumat (6/10/2017) malam. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 47 pengunjung yang berjenis kelamin laki-laki.
Selain itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa minyak pelumas, kondom, alat bantu seksual, uang sebesar Rp14 juta dan alat penghitung uang.
Terkait kasus ini, polisi juga telah menetapkan enam tersangka yakni GG, GCMP, NA, TS, KH dan IH yang kini masih buron.
Keenam tersangka disangkakan melanggar Pasal 30 jo Pasal 4 ayat 2 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP, dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Baca Juga: Segera Dilantik, Djarot Ungkap 'PR' Anies-Sandi di Jakarta