Bohong, KBRI Cabut Penghargaan Dwi Hartanto 'Penerus BJ Habibie'

Reza Gunadha Suara.Com
Senin, 09 Oktober 2017 | 09:31 WIB
Bohong, KBRI Cabut Penghargaan Dwi Hartanto 'Penerus BJ Habibie'
Dwi Hartanto saat menerima penghargaan dari KBRI di Den Haag, Belanda, 17 Agustus 2017. [YouTube/Video Tube]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Kerajaan Belanda, dan berkedudukan di Den Haag, mencabut penghargaan yang pernah diberikan kepada mahasiswa doktoral Technische Universiteit (TU) Delft bernama Dwi Hartanto.

Pencabutan penghargaan tersebut dilakukan setelah Dwi mengakui banyak melakukan kebohongan mengenai jati diri, keahlian akademis, status pendidikan, dan masih banyak lagi kepada publik.

KBRI memberi penghargaan kepada Dwi Hartano pada peringatan Hari Kemerdekaan ke-72 RI, pada 17 Agustus 2017  di Den Haag.

Penghargaan diberikan dengan rujukan kepada judul disertasinya Dwi, yakni "Lethal Weapon in the Sky", yang dianggap mengharumkan bangsa Indonesia di mata internasional.

Baca Juga: Inggris Tampil Kurang Menggigit, Ini Alasan Southgate

Ternyata disertasi itu belum pernah ada, karena kenyataannya, Dwi masih berkuliah program doktoral di TU Delft.

KBRi meresmikan pencabutan penghargaan itu melalui Surat Keputusan Nomor SK/029/KEPPRI/IX/2017, per tanggal 15 September 2017.

Berikut tukilan surat pencabutan penghargaan itu:

KEPALA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA,

MENIMBANG

Baca Juga: Inggris Amankan Tiket Piala Dunia Kane Kurang Puas, Kenapa?

bahwa setelah pemberian penghargaan kepada Dr. Ir. Dwi Hartanto terdapat dinamika dan perkembangan di luar praduga dan itikad baik;

bahwa dinamika dan perkembangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a mengharuskan adanya perubahan atas keputusan pemberian penghargaan dimaksud;

bahwa untuk itu dipandang perlu mencabut Keputusan Kepala Perwakilan Republik Indonesia tentang Penghargaan kepada Dr. Ir. Dwi Hartanto.

MENGINGAT

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 99 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri;

Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor SK.02/A/OTN/III/2005/01 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Luar Negeri.

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN

keputusan kepala perwakilan tentang pencabutan keputusan kepala perwakilan republik indonesia untuk kerajaan belanda nomor sk/023/keppri/viii/2017 tentang penghargaan kepada dr. ir. dwi hartanto

 PERTAMA

Keputusan Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Kerajaan Belanda Nomor SK/023/KEPPRI/VIII/2017 tentang Penghargaan kepada Dr. Ir. Dwi Hartanto dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

KEDUA

Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.

 Ditetapkan di Den Haag Pada tanggal 15 September 201 7

Kepala Perwakilan

I Gusti Agung Wesaka Puja

Duta Besar LBBP

Tentang pernyataan salah dan permohonan maaf, serta sejumlah klaim kebohongan Dwi Hartanto yang terbongkar, sila baca berita sebelumnya di sini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI