Keputusan Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Kerajaan Belanda Nomor SK/023/KEPPRI/VIII/2017 tentang Penghargaan kepada Dr. Ir. Dwi Hartanto dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KEDUA
Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Den Haag Pada tanggal 15 September 201 7
Baca Juga: Inggris Tampil Kurang Menggigit, Ini Alasan Southgate
Kepala Perwakilan
I Gusti Agung Wesaka Puja
Duta Besar LBBP
Tentang pernyataan salah dan permohonan maaf, serta sejumlah klaim kebohongan Dwi Hartanto yang terbongkar, sila baca berita sebelumnya di sini
Baca Juga: Inggris Amankan Tiket Piala Dunia Kane Kurang Puas, Kenapa?