bahwa dinamika dan perkembangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a mengharuskan adanya perubahan atas keputusan pemberian penghargaan dimaksud;
bahwa untuk itu dipandang perlu mencabut Keputusan Kepala Perwakilan Republik Indonesia tentang Penghargaan kepada Dr. Ir. Dwi Hartanto.
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 99 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
Baca Juga: Inggris Tampil Kurang Menggigit, Ini Alasan Southgate
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri;
Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor SK.02/A/OTN/III/2005/01 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Luar Negeri.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
keputusan kepala perwakilan tentang pencabutan keputusan kepala perwakilan republik indonesia untuk kerajaan belanda nomor sk/023/keppri/viii/2017 tentang penghargaan kepada dr. ir. dwi hartanto
Baca Juga: Inggris Amankan Tiket Piala Dunia Kane Kurang Puas, Kenapa?
PERTAMA