Bohong, KBRI Cabut Penghargaan Dwi Hartanto 'Penerus BJ Habibie'

Reza Gunadha Suara.Com
Senin, 09 Oktober 2017 | 09:31 WIB
Bohong, KBRI Cabut Penghargaan Dwi Hartanto 'Penerus BJ Habibie'
Dwi Hartanto saat menerima penghargaan dari KBRI di Den Haag, Belanda, 17 Agustus 2017. [YouTube/Video Tube]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

bahwa dinamika dan perkembangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a mengharuskan adanya perubahan atas keputusan pemberian penghargaan dimaksud;

bahwa untuk itu dipandang perlu mencabut Keputusan Kepala Perwakilan Republik Indonesia tentang Penghargaan kepada Dr. Ir. Dwi Hartanto.

MENGINGAT

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 99 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);

Baca Juga: Inggris Tampil Kurang Menggigit, Ini Alasan Southgate

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri;

Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor SK.02/A/OTN/III/2005/01 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Luar Negeri.

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN

keputusan kepala perwakilan tentang pencabutan keputusan kepala perwakilan republik indonesia untuk kerajaan belanda nomor sk/023/keppri/viii/2017 tentang penghargaan kepada dr. ir. dwi hartanto

Baca Juga: Inggris Amankan Tiket Piala Dunia Kane Kurang Puas, Kenapa?

 PERTAMA

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI