'Pelumas Lakik' Terserak di T1 Sauna Harmoni Tempat Pesta Gay

Reza Gunadha Suara.Com
Senin, 09 Oktober 2017 | 07:18 WIB
'Pelumas Lakik' Terserak di T1 Sauna Harmoni Tempat Pesta Gay
Luvre, pelumas yang terserak Polres Jakarta Pusat menggerebek T-1 Sauna di Ruko Plaza Harmoni Blok A, Jalan Suryo Pranoto, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (6/10) [Humas Polres Jakpus/Tribratanews]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat menggerebek T-1 Sauna di Ruko Plaza Harmoni Blok A, Jalan Suryo Pranoto, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (6/10) malam pekan lalu. Tempat sauna itu diduga menjadi ajang prostitusi sesama jenis.

Kapolres Jakpus Komisaris Besar Suyudi Ario Seto menjelaskan, polisi menggerebek sauna itu setelah mendapat laporan masyarakat yang merasa resah.

Melalui penggerebekan itu, polisi menjaring orang yang diduga pasangan homoseksual dan pengelola T-1 Sauna.

“Kami menemukan dan mengamankan 51 pengunjung, laki-laki semua,” tegas Suyudi seperti dilansir laman resmi Polri, Tribratanews, Minggu (8/10/2017).

Baca Juga: Pemukiman di Belakang Hotel Balairung Matraman Terbakar

Ia mengatakan, 7 di antara 51 laki-laki itu adalah warga negara asing. Rincinya, 4 orang dari Tiongkok, satu dari Singapura, seorang dari Thailand, dan satu lagi dari Malaysia.

“Pengunjung ini akan kami identifikasi identitasnya, diambil sidik jari dan difoto. Setelah itu kami akan berikan sanksi, baru dipulangkan,” terangnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp14juta, rekening koran PT Teritor Alam Sejati, daftar karyawan, mesin EDC Mandiri, satu bandel berkas, 14 nota, 12 handuk, 13 alat perangsang merek Rush, dan kondom.

Sementara di sekitar sauna tersebut, terdapat bungkus “pelumas” bekas pakai yang diduga digunakan dalam pesta gay.

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menetapkan 6 orang sebagai tersangka, 5 di antaranya yakni GG (pemilik T-1 Sauna), GCMP (penanggungjawab T-1 Sauna), MAS (petugas kasir), TN (petugas pencatat pengunjung), KN (karyawan), serta PP, MF,dan FI (office boy).

Baca Juga: Gol Lewandowski Bantu Polandia Amankan Tiket ke Piala Dunia 2018

Sedangkan satu orang lainnya berinisial HI yang merupakan pemilik T-1 Sauna masih dalam pencarian.

“Para tersangka akan dijerat Pasal 30 Jo Pasal 4 (2) Undangan-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 296 KUHP. Ancaman 6 tahun penjara,” tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI