“Para tersangka akan dijerat Pasal 30 Jo Pasal 4 (2) Undangan-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 296 KUHP. Ancaman 6 tahun penjara,” tegasnya.
'Pelumas Lakik' Terserak di T1 Sauna Harmoni Tempat Pesta Gay
Reza Gunadha Suara.Com
Senin, 09 Oktober 2017 | 07:18 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Polisi Siapkan 1.634 Personel untuk Amankan Debat Perdana Pilkada Jakarta
06 Oktober 2024 | 17:57 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI