Suara.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya jelaskan modus pengedaran narkoba jenis sabu di wilayah Koja, Jakarta Utara, yang berhasil diungkap Tipid II Dit Resnarkoba, Rabu (4/10/2017) lalu. Modusnya adalah dengan menggunakan toko penjualan obat.
"Sindikat ini meng-cover kegiatannya dengan berjualan di toko-toko obat," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Suwondo Nainggolan, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (8/10/2017).
Adapun toko obat itu milik tersangka Safrizal, yang terletak di Jalan Walang Timur, RT 009, RW 012, Kelurahan Tugu, Koja.
Toko obat yang tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan telah digeledah petugas bersamaan saat Safrizal dibekuk, Rabu pekan lalu.
Baca Juga: Dalami Pemeriksaan, Polisi Telusuri Pelanggan Prostitusi Gay T1
Dari tangan Safrizal polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 3.383 gram, serta 2 buah handphone dan satu kartu anjungan tunai mandiri (ATM).
"Kita juga sudah melakukan kegiatan penggeledahan kemarin ke toko obat yang ada di rumahnya (Safrizal)," ujar Suwondo.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah obat yang tidak bebas di pasaran milik Safrizal. Obat-obat tersebut saat ini masih diselidiki dan akan disampaikan ke masyarakat dalam waktu dekat.
"Kita akan segera lakukan konfrensi pers berikutnya untuk obat-obat ini. Tidak sekarang," tutur Suwondo.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil membekuk empat tersangka lain, yakni Razali, Mulyadi, Muzakkir dan Jajang di Pangandaran Jawa Barat, Jumat (6/10/2017).
Baca Juga: Terkecoh Kedok Tempat Fitnes T1, Pengunjung: Geli Gue, Najis!
Dari tangan Jajang, polisi mengamankan 17,036 gram sabu. Jadi total sabu yang berhasil diamankan sebanyak 20,419 kg.
Menurut Suwondo, pengungkapan itu bermula saat Subdit II Psikotropika Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya menangkap tersangka Safrizal di Jalan Walang Timur, Kelurahan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, Rabu (4/10/2017).
"Barang bukti yang berhasil kita sita 3 bungkus teh Cina Guan Yin Wang berisi narkotika jenis sabu beratnya total 3.383 gram, 2 handphone, dan 1 kartu ATM BRI," kata Suwondo.
Tersangka Safrizal mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya di Jalan Alur, Koja, Jakarta Utara.
Pukul 22.30 WIB di hari yang sama, petugas menggeledah rumah Safrizal. Namun, tak ditemukan lagi barang bukti jenis sabu.
Istri Safrizal, Mariana mengaku pada petugas, barang tersebut tak ada lagi di rumah sebab sudah dibawa kabur Razali, kakak kandung Safrizal, sekitar pukul 18.00 WIB ke daerah Banjar, Jawa Barat.
Petugas langsung mengajar Razali dan berhasil ditangkap di penginapan Pondok Wisata Anugrah Jaya Bulak Laut di Pangandaran, Jawa Barat. Razali ditangkap bersama dua tersangka lainnya, Mulyadi dan Muzakkir.
Razali mengaku setelah mengambil barang dari rumah tersangka Rizal, barang tersebut kemudian dibawa bersama dengan tersangka Mulyadi dan Muzakkir ke Banjar, Jawa Barat.
"Kemudian narkotika jenis sabu itu ternyata sudah diserahkan kepada tersangka Jajang Saefudin pada hari Kamis (5/10/2017) pukul 17.00 WIB di SPBU Banjar, Jawa Barat," tutur Suwondo.
Pukul 18.00 WIB, petugas berhasil membekuk Jajang di depan Hotel Hawai, Pangandaran, Jawa Barat. Jajang mengaku barang tersebut disimpannya di mobil Honda CRV yang diparkir di Dusun Pangarengan, Pangandaran, Jawa Barat.
"Kemudian dilakukan penggeledahan mobil Honda CRV pada pukul 21.00 WIB. Ditemukan 2 buah tas ransel di dalamnya berisi narkotika jenis sabu berat bruto seluruhnya 17,036 gram," kata Suwondo.
Terhadap Syafrizal, Razali, Mulyadi, Muzakkir, dan Jajang disangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.