Begini Modus Safrizal Jalankan Bisnis Sabu di Koja

Minggu, 08 Oktober 2017 | 20:01 WIB
Begini Modus Safrizal Jalankan Bisnis Sabu di Koja
Polda Metro Jaya ungkap sindikat narkoba jenis sabu di Koja, Jakarta Utara, Minggu (8/10/2017). [Suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terhadap Syafrizal, Razali, Mulyadi, Muzakkir, dan Jajang disangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI