Menurut Suwondo, pengungkapan itu bermula saat Subdit II Psikotropika Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya menangkap tersangka Safrizal di Jalan Walang Timur, Kelurahan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, Rabu (4/10/2017).
"Barang bukti yang berhasil kita sita 3 bungkus teh Cina Guan Yin Wang berisi narkotika jenis sabu beratnya total 3.383 gram, 2 handphone, dan 1 kartu ATM BRI," kata Suwondo.
Tersangka Safrizal mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya di Jalan Alur, Koja, Jakarta Utara.
Pukul 22.30 WIB di hari yang sama, petugas menggeledah rumah Safrizal. Namun, tak ditemukan lagi barang bukti jenis sabu.
Baca Juga: Dalami Pemeriksaan, Polisi Telusuri Pelanggan Prostitusi Gay T1
Istri Safrizal, Mariana mengaku pada petugas, barang tersebut tak ada lagi di rumah sebab sudah dibawa kabur Razali, kakak kandung Safrizal, sekitar pukul 18.00 WIB ke daerah Banjar, Jawa Barat.
Petugas langsung mengajar Razali dan berhasil ditangkap di penginapan Pondok Wisata Anugrah Jaya Bulak Laut di Pangandaran, Jawa Barat. Razali ditangkap bersama dua tersangka lainnya, Mulyadi dan Muzakkir.
Razali mengaku setelah mengambil barang dari rumah tersangka Rizal, barang tersebut kemudian dibawa bersama dengan tersangka Mulyadi dan Muzakkir ke Banjar, Jawa Barat.
"Kemudian narkotika jenis sabu itu ternyata sudah diserahkan kepada tersangka Jajang Saefudin pada hari Kamis (5/10/2017) pukul 17.00 WIB di SPBU Banjar, Jawa Barat," tutur Suwondo.
Pukul 18.00 WIB, petugas berhasil membekuk Jajang di depan Hotel Hawai, Pangandaran, Jawa Barat. Jajang mengaku barang tersebut disimpannya di mobil Honda CRV yang diparkir di Dusun Pangarengan, Pangandaran, Jawa Barat.
Baca Juga: Terkecoh Kedok Tempat Fitnes T1, Pengunjung: Geli Gue, Najis!
"Kemudian dilakukan penggeledahan mobil Honda CRV pada pukul 21.00 WIB. Ditemukan 2 buah tas ransel di dalamnya berisi narkotika jenis sabu berat bruto seluruhnya 17,036 gram," kata Suwondo.