Kasus Suap Hakim Manado, Pengamat: MA Gagal Bina Hakim

Dythia Novianty Suara.Com
Minggu, 08 Oktober 2017 | 19:38 WIB
Kasus Suap Hakim Manado, Pengamat: MA Gagal Bina Hakim
Ketua PT Sulut, Hakim Sudiwardono dibawa atas OTT KPK. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengamat hukum Universitas Bung Karno Azmi Syahputra menilai, Mahkamah Agung (MA) gagal besar karena tidak berhasil melakukan pembinaan hakim dan aparatur peradilan dengan baik dan benar.

Pascatertangkapnya Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara, Sudirwardono oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap penanganan perkara mantan Bupati Bolaang Mongondow yang juga anggota DPRD Sulut Marlina Mona Siahaan bebas.

"Semakin tingginya angka aparatur peradilan yang tertangkap dengan segala modus operandinya dari OTT maupun menjual praktik perdagangan kewenangan (putusan), menunjukkan bahwa MA gagal besar karena tidak berhasil melakukan pembinaan hakim dan aparatur peradilan dengan baik dan benar," katanya.

Ia menyebutkan, sepanjang 2016 saja ada 28 aparatur peradilan yang tertangkap. Bahkan, saat ini diketahui kasus hakim Bengkulu dan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara rentang waktu tertangkapnya yang begitu dekat satu persatu hakim tertangkap tangan bahkan sampai setingkat ketua pengadilan tinggi (KPT).

Baca Juga: Suap PT Sulut, Hakim Manado Belum Tentu Dipecat

Kondisi ini, kata dia, semakin menunjukkan potret buruknya peradilan khususnya perilaku hakim pada umumnya. Terkait OTT para hakim oleh KPK, ada hal yang menarik dicermati bisa jadi ini adalah "serangan" KPK kepada hakim untuk membuka ke publik tentang buruknya perilaku hakim.

"Karena penyidik sudah bersusah payah melakukan penyelidikan baik yang dilakukan oleh jaksa ataupun penyidik KPK, dengan mudah dibatalkan oleh hakim," katanya.

KPK mungkin sekaligus memberikan pesan seperti inilah wujud bobroknya sampai hakim dapat membatalkan penyidikan apa yang dibuat jaksa bahkan juga sudah berani membatalkan penyidikan KPK.

"Jika ternyata pertimbangan hukum ataupun putusan hakim tidak objektif melainkan mengubah tantangan kewenangan menjadi tentengan," katanya.

Karena itu, perlu ditelusuri bahkan putusan hakim dalam perkara yang menarik perhatian masyarakat harus dilakukan eksaminasi dan KY memiliki peranan untuk hal tersebut. Kondisi darurat perilaku hakim ini harus menjadi perhatian dan momentum khususnya bagi Ketua MA.

Baca Juga: Anggota DPR Ini Suap Hakim Demi Selamatkan Ibunya yang Korupsi

"Jika perlu presiden selaku kepala negara ambil peran segera untuk membenahi lembaga peradilan agar bersih dan berwibawa termasuk jika perlu mengganti pimpinan MA," katanya. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI