Dalami Pemeriksaan, Polisi Telusuri Pelanggan Prostitusi Gay T1

Minggu, 08 Oktober 2017 | 19:27 WIB
Dalami Pemeriksaan, Polisi Telusuri Pelanggan Prostitusi Gay T1
Juru warta melakukan reportasi di tempat kejadian perkara (TKP) terjadinya pesta seks kaum gay di T1 Sauna di kawasan Ruko Plaza Harmoni Blok A, Jalan Suryo Pranoto, Gambir, Jakarta, Minggu (8/10/2017).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polres Jakarta Pusat terus memeriksa dan mendalami member Pusat Kebugaran T1 Sauna di Ruko Plaza Harmoni, Gambir, Jakarta Pusat. Pemeriksaan dilakukan untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam bisnis prostitusi lelaki penyuka sesama jenis (gay) di T1 Sauna.

"Mereka juga kan punya member, itu yang akan digali terus," kata Wakapolres Jakarta Pusat, AKBP Asep Guntur Rahayu, saat dihubungi Suara.com, Minggu (8/10/2017).

Seperti diketahui, kepolisian Polres Jakarta Pusat menggeberek Pusat Kebugaran T1 Sauna pada, Jumat (6/10/2017) malam. Dalam penggeberekan tersebut, polisi berhasil menjaring 51 orang.

Tujuh diantaranya diketahui berkewarganegaraan asing, yakni empat orang asal Cina dan masing-masing satu orang dari Singapura, Thailand, dan Malaysia. 

Baca Juga: Beda saat Lawan Kamboja, Suporter Timnas Banjiri Wibawa Mukti

Menurut Asep, jumlah ini bisa saja bertambah saat polisi melakukan pendalaman terhadap kasus ini.

"Jadi ini masih terus diselidiki," ujar Asep.

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka berinisial GG, GCMP, NA, TS, KH, dan satu orang berinisial HI yang masih buron.

Keenam orang tersebut berperan sebagai pemilik spa, pengelola, karyawan dan kasir. Sementara untuk yang lainnya, masih berstatus sebagai saksi.

Keenam tersangka disangkakan melanggar Pasal 30 jo Pasal 4 ayat 2 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Baca Juga: Terkecoh Kedok Tempat Fitnes T1, Pengunjung: Geli Gue, Najis!

Dari hasil penggeberekan pesta gay itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya sejumlah minyak pelumas, kondom, alat bantu seks, alat penghitung uang serta uang tunai senilai Rp14 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI