Suap PT Sulut, Hakim Manado Belum Tentu Dipecat

Dythia Novianty Suara.Com
Minggu, 08 Oktober 2017 | 18:48 WIB
Suap PT Sulut, Hakim Manado Belum Tentu Dipecat
Ketua PT Sulut, Hakim Sudiwardono dibawa atas OTT KPK. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Agung (MA) melalui Kepala Biro Humas dan Hukum MA Abdullah mengatakan, MA belum tentu menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Hakim Sudiwardono.

"Proses MKH, itu jika pelanggarannya masih seputar etik berarti masih ada kemungkinan tidak dipecat," kata Abdullah ketika dihubungi Antara di Jakarta, Minggu (8/10/2017).

Sementara itu, bila pelanggaran oleh hakim yang bersangkutan termasuk dalam pelanggaran hukum berat dan harus dipecat, Abdullah menilai proses sidang MKH tidak akan berguna.

"Segala pembelaan oleh hakim yang bersangkutan dapat dilakukan di persidangan tindak pidana," kata Abdullah.

Baca Juga: Ini Alasan Suap Anggota DPRD ke Ketua PT Sulut

Sidang MKH ini digelar oleh MA dan Komisi Yudisial (KY) untuk memberikan kesempatan kepada hakim terlapor memberikan pembelaan sebelum MA dan atau KY mengajukan usul pemberhentian hakim yang bersangkutan.

Hakim Sudiwardono diamankan oleh KPK pada Jumat (6/10) tengah malam di Jakarta, terkait dengan kasus hukum di Sulawesi Utara.

"OTT ini adalah hasil kerjasama MA dengan KPK," kata Abdullah.

Bersama dengan Hakim Sudiwardono, KPK juga mengamankan seorang anggota DPR Komisi XI dari Fraksi Partai Golkar daerah pemilihan Sulawesi Utara, Aditya Anugrah Moha.

Dalam tangkap tangan tersebut, KPK juga mengamankan sejumlah uang dalam mata uang asing sebagai barang bukti. KPK juga telah menetapkan status Hakim Sudiwardono dan Aditya sebagai tersangka. Aditya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan suap, sementara Hakim Sudiwardono sebagai penerima suap.

Baca Juga: Kode Suap Anggota DPR ke Ketua PT Sulut: 'Pengajian' di Mana?

Sebagai tersangka penerima suap, Hakim Sudiwardono disangkakan Pasal 12 Huruf a atau b atau c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI