Ini Alasan Suap Anggota DPRD ke Ketua PT Sulut

Dythia Novianty Suara.Com
Minggu, 08 Oktober 2017 | 18:10 WIB
Ini Alasan Suap Anggota DPRD ke Ketua PT Sulut
Anggota DPR dari Komisi XI fraksi Partai Golkar, Aditya Anugrah Moha. [Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - KPK menerima informasi awal bahwa suap yang diberikan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Sudiwardono agar mantan Bupati Bolaang Mongondow yang juga anggota DPRD Sulut Marlina Mona Siahaan bebas.

"Terkait dengan tujuan pemberian uang untuk mempengaruhi putusan, diketahui ada informasi agar pada tingkat banding terdakwa (Marlina) dibebaskan atau dijatuhi hukuman minimal," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Minggu, (8/10/2017).

KPK menetapkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawsi Utara (PT Sulut) Sudiwardono dan anggota DPR dari Komisi XI fraksi Partai Golkar Aditya Anugrah Moha, sebagai tersangka dugaan korupsi suap terkait putusan banding perkara kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow tahun 2010.

Sudiwarsono dan Aditya diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di hotel di daerah Pecenongan Jakarta Pusat pada Jumat (6/10) malam dengan barang bukti sebesar 64 ribu dolar Singapura dari total "commitment fee" sebesar Rp1 miliar dalam pecahan dolar Singapura.

Baca Juga: Kode Suap Anggota DPR ke Ketua PT Sulut: 'Pengajian' di Mana?

Pemberian uang diduga untuk mempengaruhi putusan banding dalam perkara ibunda Aditya, Marlina Mona Siahaan selaku Bupati kabupaten Bolaang Mongondow periode 2001-2006 dan 2006-2015 yang sudah divonis bersalah 5 tahun penjara dalam perkara korupsi TPAPD Bolaang Mongondow. Uang juga diberikan agar Marlina tidak perlu ditahan.

"Tim juga telah menemukan surat yang diterbitkan PT Sulut agar terdakwa tidak ditahan. Surat ini diketahui tertanggal setelah indikasi pemberian pertama terjadi pada pertengahan Agustus 2017 lalu," tambah Febri.

Pemberian uang memang sudah dilakukan sejak pertengahan Agustus 2017, yaitu sebesar 60 ribu dolar Singapura di Manado selanjutnya pada Jumat (6/10) kembali diserahkan 30 ribu dolar Singapura seusai penyerahan di pintu darurat salah satu hotel di Jakarta, dan masih ada 11 ribu dolar Singapura yang ada di mobil Aditya.

"Diduga suap terhadap SDW (Sudiwardono) ditujukan untuk dua kepentingan yaitu agar tidak lagi dilakukan penahanan terhadap terdakwa dan untuk mempengaruhi putusan banding. Dari total indikasi 'commitment fee' sekitar 100 ribu dolar Singapura, sejumlah 20 ribu dolar Singapura diperuntukan agar tidak dilakukan penahanan dan 80 ribu dolar Singapura untuk mempengaruhi putusan banding," ungkap Febri.

Saat ini, kedua tersangka sudah ditahan di 2 rutan yang berbeda. Sudiwarsono ditahan di rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur sedangkan Aditya Anugrah Moha ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK di gedung KPK. [Antara]

Baca Juga: Anggota DPR Ini Suap Hakim Demi Selamatkan Ibunya yang Korupsi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI