Suara.com - Pusat kebugaran T1 Sauna di Jakarta Pusat yang digerebek aparat kepolisian karena diduga menjadi ajang transaksi seksual sesama jenis berbayar, ternyata sudah beroperasi selama dua tahun terakhir.
Seorang petugas kemanan di kompleks rumah toko (ruko) tempat T1 Sauna, Plaza Harmoni, Jakarta Pusat, mengatakan banyak laki-laki dari berlatar belakang beragam seringkali datang ke sauna tersebut.
"Banyak yang ke sini. Pada banyak memakai mobil mewah, Alphard, sampai yang naik motor," kata satpam ruko itu yang tak mau namanya dipublikasikan saat ditemui Suara.com, Minggu (8/10/2017).
Baca Juga: Siar Ujaran Kebencian, Fahira Idris Minta Buni Yani Dibebaskan
Tak hanya itu, satpam itu juga mengakui ada pelanggan yang datang masih memakai seragam pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan mahasiswa.
"Ada yang pakai baju dinas PNS, ada yang mahasiswa, ada juga TNI," tukasnya.
Satpam tersebut menuturkan, dirinya bisa memastikan ada anggota TNI yang datang ke tempat pesat gay itu karena yang bersangkutan pernah berbicara dengannya.
“Si TNI ini tak hanya sekali datang. Waktu itu dia ngaku, dia berpangkat kolonel, punya dua anak dan bawa pistol. Saya sihtidak bertanya dia mau ngapain ke sini," tuturnya.
Dia menambahkan, pengunjung sauna ini juga terdiri dari beragam usia, baik yang tergolong ABG sampai “tua bangka”.
Baca Juga: Usai Digerebek, T1 Sauna Tempat Pesta Gay Masih Didatangi Pria
Bahkan, ada penyandang disabilitas yang datang ke tempat tersebut. "Yang kayak masih anak sekolahan ada. Ada juga yang tua banget, jalannya saja mesti dipegangin, sewaktu dilihatin malah ketawa. Ada juga yang buta, saya lihat sendiri,” jelasnya.
Namun, dia tidak tahu kondisi di setiap ruangan ruko tersebut. "Yang jelas, kalau keluar dari situ, laki sama laki kadang peluk-pelukan. Cium-ciuman," imbuhnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Argo Yuwono mengatakan, 51 pengunjung yang sempat ditangkap itu kesemuanya laki-laki.
“Ada 7 warga negara asing, 4 warga negara China, 1 orang warga Singapura, 1 warga Thailand, dan 1 warga Malaysia," ungkapnya.
Menurut Argo, aksi kelompok ini melanggar undang-undang pornografi karena memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain. Untuk menutupi aksinya, kelompok ini berkedok mengelola usaha spa dan sauna.
Argo mengatakan, untuk masuk ke dalam spa tersebut seseorang atau pasangan gay harus membayar Rp165 ribu per orang. Uang masuk tersebut digunakan mendapatkan kondom dan minyak pelumas.
"Tiket masuk 165 ribu kemudian dapat kondom dan minyak pelumas. Di situ dilakukan kegiatan yang menurut hukum tidak dibenarkan," katanya.
Polisi sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka yakni GG, GCMP, NA, TS, KH. Satu tersangka lainnya, yakni HI, masih buron. Sedangkan 47 laki-laki lainnya masih menjadi saksi dalam kasus tersebut.
Keenam tersangka disangkakan melanggar Pasal 30 jo Pasal 4 ayat 2 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP, dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Selain itu, polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi. Di antaranya sejumlah minyak pelumas, kondom, alat bantu seksual, dan alat penghitung uang. Tak hanya itu, polisi menyita uang senilai Rp14 juta.