Namun, dia tidak tahu kondisi di setiap ruangan ruko tersebut. "Yang jelas, kalau keluar dari situ, laki sama laki kadang peluk-pelukan. Cium-ciuman," imbuhnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Argo Yuwono mengatakan, 51 pengunjung yang sempat ditangkap itu kesemuanya laki-laki.
“Ada 7 warga negara asing, 4 warga negara China, 1 orang warga Singapura, 1 warga Thailand, dan 1 warga Malaysia," ungkapnya.
Menurut Argo, aksi kelompok ini melanggar undang-undang pornografi karena memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain. Untuk menutupi aksinya, kelompok ini berkedok mengelola usaha spa dan sauna.
Baca Juga: Siar Ujaran Kebencian, Fahira Idris Minta Buni Yani Dibebaskan
Argo mengatakan, untuk masuk ke dalam spa tersebut seseorang atau pasangan gay harus membayar Rp165 ribu per orang. Uang masuk tersebut digunakan mendapatkan kondom dan minyak pelumas.
"Tiket masuk 165 ribu kemudian dapat kondom dan minyak pelumas. Di situ dilakukan kegiatan yang menurut hukum tidak dibenarkan," katanya.
Polisi sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka yakni GG, GCMP, NA, TS, KH. Satu tersangka lainnya, yakni HI, masih buron. Sedangkan 47 laki-laki lainnya masih menjadi saksi dalam kasus tersebut.
Keenam tersangka disangkakan melanggar Pasal 30 jo Pasal 4 ayat 2 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP, dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Selain itu, polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi. Di antaranya sejumlah minyak pelumas, kondom, alat bantu seksual, dan alat penghitung uang. Tak hanya itu, polisi menyita uang senilai Rp14 juta.
Baca Juga: Usai Digerebek, T1 Sauna Tempat Pesta Gay Masih Didatangi Pria