Suara.com - Buni Yani, tersangka kasus penyiaran ujaran kebencian melalui media sosial, dituntut hukuman dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara.
Namun, tuntutan itu dinilai Ketua Umum Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar), Fahira Idris, terlalu berlebihan.
"Saya menilai tuntutannya itu terlalu lebay ya. 2 tahun penjara itu terlalu banyak. Tapi kan nanti para kuasa hukum akan memberikan pledoi tanggal 17 Oktober," kata Fahira seusai meresmikan 212 Mart di Jalan Pengadegan, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (9/10/2017).
Baca Juga: Usai Digerebek, T1 Sauna Tempat Pesta Gay Masih Didatangi Pria
Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI ini justru berharap Buni Yani bebas. Sebab, mantan Gubernur DKI Jakakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok—yang menjadi objek ujaran kebencian Buni Yani—telah divonis bersalah dalam kasus penodaan agama.
"Saya berharap mudah-mudahan Buni Yani bisa bebas. Sebab, (Ahok) sudah terciduk, sudah tertangkap, harusnya Buni Yani sudah bebas," tukasnya.
Baca Juga: Penganiaya Juru Parkir Mal Gancit Ternyata Bukan Anggota TNI