Suara.com - Ruko T1 Sauna di Ruko Plaza Harmoni, Jakarta Pusat, digrebek polisi, Jumat (6/10/2017). Tempat Sauna ini digrebek karena diduga menjadi ajang transaksi jasa seksual ilegal sesama jenis.
Polisi sempat menangkap 51 orang pria—7 di antaranya warga negara asing—di tempat sauna itu. Setelah diperiksa, 6 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Meski sudah disegel polisi, ternyata masih ada pengunjung yang ingin menikmati fasilitas T1 Sauna.
"Tadi malam masih ada yang datang lho. Sudah mau masuk saja. Saya bilang dong, 'Elu nggak lihat itu disegel polisi?'," kata seorang petugas keamanan kompleks ruko itu yang namanya tak mau dipublikasikan, Minggu (8/10/2017).
Baca Juga: Penganiaya Juru Parkir Mal Gancit Ternyata Bukan Anggota TNI
Dia menceritakan, sejumlah laki-laki masih ada yang mendatangi T1 Sauna pada Sabtu (7/10) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
“Ada dua orang naik motor. Sudah buka jaket, mau masuk. Setelah tahu disegel, mereka pergi,” tukasnya.
Pengamatan Suara.com di lokasi, tempat sauna ini telah ditutup dan disegel memakai garis polisi. Ruko tanpa papan nama dan nomor ini memiliki pintu geser (rolling door) berwarna biru.
Hanya terlihat mesin pengatur suhu (AC) di bagian tembok kalau dilihat dari luar. Sementara jendela ruko itu riben, sehingga dari luar tak bisa melihat kondisi di dalamnya.
"Kalau di bagian atasnya sih, katanya, itu kolam renang. Sudah dua tahun beroperasi," ujar satpam tadi.
Baca Juga: Pesta Gay Gambir, Bayar Rp165 Ribu Dapat 'Pelumas'
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Argo Yuwono mengatakan, 51 pengunjung yang sempat ditangkap itu kesemuanya laki-laki.
"Ada 7 warga negara asing, 4 warga negara China, 1 orang warga Singapura, 1 warga Thailand, dan 1 warga Malaysia," ungkapnya.
Menurut Argo, aksi kelompok ini melanggar undang-undang pornografi karena memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain. Untuk menutupi aksinya, kelompok ini berkedok mengelola usaha spa dan sauna.
Argo mengatakan, untuk masuk ke dalam spa tersebut seseorang atau pasangan gay harus membayar Rp165 ribu per orang. Uang masuk tersebut digunakan mendapatkan kondom dan minyak pelumas.
"Tiket masuk 165 ribu kemudian dapat kondom dan minyak pelumas. Di situ dilakukan kegiatan yang menurut hukum tidak dibenarkan," katanya.
Polisi sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka yakni GG, GCMP, NA, TS, KH. Satu tersangka lainnya, yakni HI, masih buron. Sedangkan 47 laki-laki lainnya masih menjadi saksi dalam kasus tersebut.
Keenam tersangka disangkakan melanggar Pasal 30 jo Pasal 4 ayat 2 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP, dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Selain itu, polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi. Di antaranya sejumlah minyak pelumas, kondom, alat bantu seksual, dan alat penghitung uang. Tak hanyaitu, polisi menyita uang senilai Rp14 juta.