Usai Digerebek, T1 Sauna Tempat Pesta Gay Masih Didatangi Pria

Minggu, 08 Oktober 2017 | 11:58 WIB
Usai Digerebek, T1 Sauna Tempat Pesta Gay Masih Didatangi Pria
Ruko T1 Sauna di Ruko Plaza Harmoni, Jakarta Pusat, digrebek polisi, Jumat (6/10/2017). Tempat Sauna ini digrebek karena diduga menjadi ajang transaksi jasa seksual ilegal sesama jenis. [Suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Ada 7 warga negara asing, 4 warga negara China, 1 orang warga Singapura, 1 warga Thailand, dan 1 warga Malaysia," ungkapnya.

Menurut Argo, aksi kelompok ini melanggar undang-undang pornografi karena memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain. Untuk menutupi aksinya, kelompok ini berkedok mengelola usaha spa dan sauna.

Argo mengatakan, untuk masuk ke dalam spa tersebut seseorang atau pasangan gay harus membayar Rp165 ribu per orang. Uang masuk tersebut digunakan mendapatkan kondom dan minyak pelumas.

"Tiket masuk 165 ribu kemudian dapat kondom dan minyak pelumas. Di situ dilakukan kegiatan yang menurut hukum tidak dibenarkan," katanya.

Baca Juga: Penganiaya Juru Parkir Mal Gancit Ternyata Bukan Anggota TNI

Polisi sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka yakni GG, GCMP, NA, TS, KH. Satu tersangka lainnya, yakni HI, masih buron. Sedangkan 47 laki-laki lainnya masih menjadi saksi dalam kasus tersebut.

Keenam tersangka disangkakan melanggar Pasal 30 jo Pasal 4 ayat 2 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP, dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Selain itu, polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi. Di antaranya sejumlah minyak pelumas, kondom, alat bantu seksual, dan alat penghitung uang. Tak hanyaitu, polisi menyita uang senilai Rp14 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI