Pesta Gay Gambir, Bayar Rp165 Ribu Dapat 'Pelumas'

Reza Gunadha Suara.Com
Minggu, 08 Oktober 2017 | 11:15 WIB
Pesta Gay Gambir, Bayar Rp165 Ribu Dapat 'Pelumas'
Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Pusat menggerebek T1 Sauna, di Ruko Plaza Harmoni Blok A No. 16-17, Jalan Suryo Pranoto, Gambir. [Humas Polres Jakarta Pusat/Tribratanews]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Pusat menggerebek T1 Sauna, di Ruko Plaza Harmoni Blok A No. 16-17, Jalan Suryo Pranoto, Gambir.

Tempat mandi sauna berbayar itu diduga menjadi tempat transaksi seksual sesama jenis gay.

“Kami melakukan penggerebekan berdasarkan keterangan warga yang merasa resah,” kata Kapolres Jakpus Komisaris Besar Suyudi, seperti dilansir laman resmi Polri, Tribratanews, Minggu (8/10/2017).

Saat digerebek, polisi menahan 51 orang di tempat sauna tersebut. Peserta pesta itu juga ada yang merupakan warga negara Singapura, Tiongkok, Thailand, dan Malaysia.

Baca Juga: Unik, Begini Konsep Trotoar Jalan MH Thamrin-Jenderal Sudirman

Setelah dimintakan keterangan, polisi menetapkan 6 tersangka penyedia jasa tranksasi seksual sesama jenis.

“Keenam tersangka itu berinisial GG, GCMP, TS, KN. Satu lagi berinisial HI masuk daftar pencarian orang,” terangnya.

Mantan Kapolres Bogor ini menuturkan, keenam tersangka itu adalah pemilik, pengelola, dan karyawan T1 Sauna. Sang pemilik adalah HI yang masuk DPO.

“Sedangkan karyawan yang menjadi tersangka karena menyediakan barang seperti kondom dan alat bantu kegiatan seksual (sex toys),” ungkapnya.

Ia mengungkapkan, tempat sauna itu sudah lama beroperasi. Bagi pengunjung yang mau masuk ke tempat itu diwajibkan membayar Rp165 ribu.

Baca Juga: Kode Suap Anggota DPR ke Ketua PT Sulut: 'Pengajian' di Mana?

“Uang masuk itu harus dibayarkan, dan pengunjung mendapat bonus alat kontrasepsi dan pelumas. Nah, pengunjung juga bisa membawa pasangan sesama jenis dari luar untuk berhubungan seksual. Kalau tak membawa dari luar, bisa memesan di tempat itu,” terangnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka yang menyediakan tempat tersebut dijerat memakai Pasal 30 undang-undang pornografi dengan ancaman 6 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI