Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka yang menyediakan tempat tersebut dijerat memakai Pasal 30 undang-undang pornografi dengan ancaman 6 tahun penjara.
Pesta Gay Gambir, Bayar Rp165 Ribu Dapat 'Pelumas'
Reza Gunadha Suara.Com
Minggu, 08 Oktober 2017 | 11:15 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Return of Superman Hapus Klip Choi Min-hwan Usai Terseret Dugaan Prostitusi
31 Oktober 2024 | 12:15 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI