Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kode-kode bahasa yang dipakai dalam transaksi suap, saat melakukan operasi tangkap tangan terhadap anggota DPR Aditya Anugrah Moha dan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara (PT Sulut) Sudiwardono.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengungkapkan, politikus Partai Golkar dan Ketua PT Sulut itu sebelum tertangkap tangan sempat berkomunikasi memakai kode “pengajian” yang merujuk pada pertemuan untuk transaksi uang suap.
"Mereka menggunakan kode, mohon maaf, ‘pengajian. Misalnya, ’kapan pengajiannya?’ artinya kapan ketemuan atau ’tempat pengajiannya di mana’. Kodenya unik juga, jarang-jarang pakai kode seperti ini,” kata Laode, Sabtu (7/10/2017).
Sejak awal, kata dia, KPK sudah mencurigai pemakaian diksi ’pengajian’ dalam komunikasi Aditya dan Sudiwardono.
Baca Juga: Rektor STF Driyarkara: Eggi Sudjana Justru Khianati Pancasila
Benar saja, kata dia, saat dipantau setelah keduanya berjanji bertemu ”pengajian”, ternyata melakukan transaksi suap.
Wakil Ketua Laode M Syarif mengatakan, Aditya terjaring operasi tangkap tangan di lobi sebuah hotel di Pacenongan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (6/10).
Aditya memberikan suap terhadap Sudiwardono di hotel tersebut sebesar 30 ribu dolar SIngapura atau sekitar Rp296 juta.
Pemberian suap diduga untuk mempengaruhi putusan banding atas kasus korupsi Tunjangan Pendapatan Aparat Pemerintah Desa Kabupaten Boolang Mongondow.
Sudiwardono merupakan ketua majelis hakim dalam kasus itu, sedangkan terdakwanya Marlina Moha Siahaan yang merupakan mantan Bupati Boolang Mongondow periode 2006-2011.
Baca Juga: Anggota DPR Ini Suap Hakim Demi Selamatkan Ibunya yang Korupsi
Laode melanjutkan, penyerahan suap di Jakarta pada Jumat malam bukan yang pertama.
Sebelumnya, uang sebanyak 60 ribu dolar Singapura diduga sudah diserahkan oleh Aditya kepada Sudiwardono di Manado.
“Uang suap sebesar 30 ribu dollar Singapura diserahkan di Jakarta pada hari Jumat," tutup Laode.
Atas perbuatannya, tersangka Aditya Nugraha selaku penyuap langsung ?ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. Sementara tersangka Sudiwardono selaku penerima suap ditahan di Rutan Kelas I JakartaTimur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.