Anggota DPR Ini Suap Hakim Demi Selamatkan Ibunya yang Korupsi

Minggu, 08 Oktober 2017 | 08:40 WIB
Anggota DPR Ini Suap Hakim Demi Selamatkan Ibunya yang Korupsi
[Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aditya Anugrah Moha, anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menyuap  Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara (PT Sulut) Sudiwardono.

Politikus muda itu mengungkapkan, menyuap Sudiwardono demi baktinya kepada sang ibu, Marlina Moha Siahaan yang tengah berperkara kasus korupsi di PT Sulut.

Sang ibu, Marlina, divonis 5 tahun penjara karena melakukan korupsi dana TPAPD Bolaang Mongondow. Marlina lantas naik banding ke PT Sulut karena tak terima atas vonis hakim Pengadilan Negeri Sulut tersebut.

"Sebagai anak, saya berusaha maksimal, tapi mungkin caranya yang belum tepat. Saya 'berjuang' (menyuap) demi nama seorang ibu," kat Aditya tanpa malu-malu setelah menggunakan rompi berwarna oranye khas tahanan KPK, Sabtu (7/10/2017).

Baca Juga: Perempuan dan Bocah Hindu Rakhine Ungkap Aksi Brutal Rohingya

Wakil Ketua Laode M Syarif mengatakan, Aditya terjaring operasi tangkap tangan di lobi sebuah hotel di Pacenongan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (6/10).

Aditya memberikan suap terhadap Sudiwardono di hotel tersebut sebesar SGD30 ribu atau setara Rp296 juta.

Pemberian suap diduga untuk memengaruhi putusan banding kasus korupsi Tunjangan Pendapatan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Boolang Mongondow.

Sudiwardono merupakan ketua majelis hakim dalam kasus itu. Sedangkan terdakwanya adalah Marlina Moha Siahaan, yang merupakan mantan Bupati Boolang Mongondow periode 2006-2011.

Laode melanjutkan, penyerahan suap di Jakarta pada Jumat malam bukan yang pertama.

Baca Juga: Muslimah yang Sedang Hamil Diseret Keluar Pesawat AS

Sebelumnya, uang sebanyak 60 ribu dolar Singapura diduga sudah diserahkan oleh Aditya kepada Sudiwardono di Manado.

“Uang suap sebesar SGD30 ribu diserahkan di Jakarta pada hari Jumat," tandasnya.

Aditya selaku penyuap langsung ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. Sementara tersangka Sudiwardono ditahan di Rutan Kelas I JakartaTimur Cabang KPK, di Pomdam Jaya Guntur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI