Suap Rp296 Juta, Hakim PT dan Anggota DPR Jadi Tersangka

Sabtu, 07 Oktober 2017 | 22:41 WIB
Suap Rp296 Juta, Hakim PT dan Anggota DPR Jadi Tersangka
Gelar barang bukti berupa uang sebesar 64.000 dolar Singapura yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan hakim dan anggota DPR Manado, di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (7/9).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Sudiwardono sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Selain itu, KPK juga menetapkan politikus Partai Golkar Aditya Anugrah Moha sebagai tersangka.

Aditya diketahui anggota Komisi XI DPR-RI yang mengurus masalah kesehatan dan ketenagakerjaan.

"Setelah pemeriksaan selama 1 x 24 jam disimpulkan bahwa ada tindak pidana korupsi sehingga penangan perkara dinaikkan ke tingkat penyidikan. KPK menetapkan AAM selaku pemberi suap dan SDW selaku penerima suap sebagai tersangka," kata Wakil Ketua Laode M Syarif di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (7/10/2010).

Baca Juga: KPK Tangkap Politisi Golkar di Sulut, Siapa?

Laode mengatakan, Aditya terjaring operasi tangkap tangan di lobi sebuah hotel di Pacenongan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2017).

Aditya memberikan suap terhadap Sudiwardono di hotel tersebut sebesar 30 ribu dolar SIngapura atau sekitar Rp296 juta.

Pemberian suap diduga untuk mempengaruhi putusan banding atas kasus korupsi Tunjangan Pendapatan Aparat Pemerintah Desa Kabupaten Boolang Mongondow.

Sudiwardono merupakan ketua majelis hakim dalam kasus itu, sedangkan terdakwanya Marlina Moha Siahaan yang merupakan mantan Bupati Boolang Mongondow periode 2006-2011.

Laode melanjutkan, penyerahan suap di Jakarta pada Jumat malam bukan yang pertama.

Baca Juga: KPK Tangkap Hakim dan Anggota DPRD Kota Manado di Jakarta

Sebelumnya, uang sebanyak 60 ribu dolar Singapura diduga sudah diserahkan oleh Aditya kepada Sudiwardono di Manado.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI