Polisi menetapkan enam orang tersangka di tempat sauna di Ruko Plaza Harmoni, Gambir, Jakarta Pusat, yang diduga dijadikan tempat porstitusi sesama jenis yang dilakukan oleh 51 orang pria, pada Jumat (6/10/2017) sekitar pukul 22.00 WIB.
Namun, satu orang berinisial HE masih dilakukan pengejaran oleh kepolisian tersebut.
"Kami menetapkan enam orang tersangka dan satu orang inisial HE masih DPO. Jadi tersangka inisial GG, GCMP, NA, TS dan K. Ada lima yang mulai hari ini dilakukan penahanahan," kata Kepala Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (7/10/2017).
Argo menambahkan adapun penetapan tersangka terhadap lima orang tersebut, lantaran memiliki peran masing - masing untuk menyediakan peralatan kepada pengunjung tersebut.
"Ada yang menjadi owner, Ada yang menjadi pengelola, kasir, karyawan yang ngasih peralatan (Kondom dan pelumas minyak), ada yang ngasih tiket," ujar Argo.