Pengamat Militer Connie Rahakundini Bakrie mengatakan institusi penegak hukum seperti Polri dinilai boleh memiliki senjata yang berkualifikasi militer. Bahkan menurutnya tidak hanya Polri, beberapa lembaga lainnya juga diizinkan. Hal itu terdapat dalam Rancangan Undang-Undang Pasal 2 tentang senjata api, amunisi dan bahan peledak dinyatakan polisi dan beberapa organisasi lain sudah boleh memiliki senjata kualifikasi militer.
"Jangan salah ya, di RUU senjata api, amunisi dan bahan peledak Pasal 2 dinyatakan polisi dan beberapa organisasi lain itu sudah boleh memiliki senjata kualifikasi militer dengan dagree tertentu," kata Connie di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (7/10/2017).
Namun, RUU terkait senjata api tersebut dikatakan Connie hingga saat ini masih belum rampung. Kata dia, RUU tersebut masih dalam proses di Kementerian Pertahanan.
Baca Juga: Ini Tiga Syarat Cawapres Jokowi Versi Kedai Kopi
"Nah RUU-nya belum selesai, masih digodok di Kementerian Pertahanan. Terakhir kita terinfo 2015. Lalu sekarang itu benda mau ditahan, lalu sekarang saya tanya, apa haknya (Panglima TNI)," kata Connie.
Oleh karena itu, Connie mengingatkan Gatot agar berhati-hati dalam menyampaikan informasi kemiliteran ke masyarakat.
" Nanti seolah-olah untuk membuktikan kalau beliau (Panglima) benar nanti ada sweeping, hari ini kan ada lagi tuh, seolah-olah ada bocoran, seolah-olah panglima itu betul, polisi punya senjata-senjata atau amunisi-amunisi rahasia. Padahal apa yang rahasia," tutup Connie.