Suara.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan pemerintah akan segera membahas perarutan tunggal untuk pengadaan senjata. Pasalnya, regulasi yang ada sekarang saling tumpang tindih.
"Di regulasi yang beberapa perundangan saat ini ada yang tumpang tindih, tidak sesuai dengan zamannya dan sebagainya," ujar Wiranto di Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (6/10/2017), malam.
Menurut Wiranto pembahasan kebijakan tunggal pengadaan senjata sudah harus segera dilaksanakan.
"Tunggu saja, ini akan proses pembahasan (regulasi tunggal). Setelah ini sesegera mungkin akan dibahas lagi. Ya karena ini sesuatu yang masuk dalam reformasi hukum tahap pertama," kata Wiranto.
Sejak pagi tadi, rapat koordinasi membahas polemik impor senjata dengan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, Kepala Badan Intelijen Negara Jenderal Budi Gunawan, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi, dan Direktur PT. Pindad Abraham Mouse.
Dalam pertemuan, Wiranto menekankan pentingnya membenahi regulasi pengadaan senjata.
"Maka segera akan dilakukan pengkajian dan penataan ulang tentang regulasi tesebut tentang pengaturan senjata api sampai dengan kebijakan tunggal. Sehingga tidak membingungkan institusi yang memang menggunakan senjata api," ujar Wiranto.
Wiranto mengatakan Gatot akan mengeluarkan surat rekomendasi impor senjata Arsenal Stand Alone Grenade Launcher kaliber 40 x 46 milimeter milik Brimob Polri yang masih tertahan di Area Cargo UNEX Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten.
Surat rekomendasi yang akan dikeluarkan Panglima TNI, dengan catatan khusus. Catatan khusus itu yakni amunisi tajam harus dititipkan ke Markas Besar TNI.
"Dengan catatan, amunisi tajamnya, dititipkan ke Mabes TNI, amunisi ada 3 macam, ada smoke dan gas air mata ada yang tajam, dan (amunisi) tajamnya ini, nanti titip di Mabes TNI. Setiap saat kita ketahui, dibutuhkan suatu proses untuk itu," kata dia.