Suara.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai, aparat Brigade Mobil Polri bisa memakai amunisi tajam kaliber 40x46 milimeter untuk senjata arsenal stand alone grenade launcher (SAGL).
Penilaian itu merupakan respons terhadap polemik impor senapan SAGL dan peluru kaliber 40x46 mili meter oleh Brimob Polri. Seluruh persenjataan itu masih tertahan di Area Cargo UNEX Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten. Selanjutnya, Menkopolhukam Wiranto akan menitipkan senajta itu di gudang Mabes TNI.
Anggota Kompolnas Bekto Suprapto menilai, Brimob sebenarnya bisa mengelola sendiri dan memakai senjata tersebut.
Baca Juga: Undangan Nikahan Putri Jokowi Simpel Sekali, Cuma Selembar
"Polisi di negara-negara lain juga memakai amunisi SAGL seperti itu. Penggunaannya oleh polisi juga sudah diatur dalam konvensi PBB,” kata Bekto di kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Jalam Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (6/10/2017).
Ia mengatakan, senapan SAGL dan peluru tajam itu digunakan polisi di banyak negara lain khusus untuk membubarkan massa yang melakukan tindakan anarkistis.
"Senjata dan amunisi itu untuk melumpuhkan. Senjata pelontar itu kalau ditembakkan dari sudut 45 derajat, hanya menjangkau 80 meter. Jadi untuk membubarkan massa saja, tak ada masalah,” tutur Bekto.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo akan menerbitkan surat rekomendasi untuk mengeluarkan senapan SAGL dan amunisi milik Brimob yang masih tertahan di Bandara Soeta.
Baca Juga: "Devil's Whisper", Film Hollywood Luna Maya Tayang 19 Oktober